Kontroversi UU Pornografi dalam Penahanan Ariel Peterpan


Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat internet. Tayangan infotainment di televisi didominasi oleh berita ini, bahkan tidak ketinggalan dua saluran televisi berita ikut menayangkannya. Figur publik yang terlibat dalam video mesum ini diduga antara lain vokalis grup musik Peterpan, Ariel, dan dua orang selebritis Luna Maya dan Cut Tari.

Perkembangan terakhir adalah Ariel dijadikan tersangka oleh Polisi. Pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat antara lain berasal dari UU Pornografi, UU ITE, dan UU Hukum Pidana. Saya tidak akan menulis soal moralitas, soal hype media dan soal pandangan pribadi saya terkait kasus ini. Tapi yang menarik adalah segi hukum yang digunakan dalam kasus ini.

Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengemukakan bahwa Ariel dijerat dengan:

  1. Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi.
  2. Pasal 27 UU Informasi Teknologi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
  3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menjerat Ariel dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengumumkan bahwa Ariel ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video porno.

UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi sejak lahirnya telah menimbulkan kontroversi sejak mulai perancangannya. Penolakan berbagai lapisan masyarakat terhadap RUU ini terjadi di mana-mana pada saat proses pembentukannya. Gubernur BaliĀ Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD BaliĀ Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini[1]. Ketua DPRDĀ Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia[2]. GubernurĀ NTT, Drs.Ā Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi[3].

Namun DPR maju terus dalam perancangan UU Pornografi tersebut. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2008Ā RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi ‘walk out’.Ā Kemudian dalam proses sidang Rapat Paripurna DPR tanggal 30 Oktober 2008 yang panjang dan beberapa kali mengalami penundaan RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan ‘walk out’, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri AgamaĀ Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Pertanyaan kita sekarang adalah, sebagai orang awam yang mungkin tidak melek hukum, kok bisa Polisi menggunakan Pasal 4 untuk menjerat Ariel dalam kasus ini? Bukannya video mesum itu, sepengetahuan kita yang terbatas sekedar nalar dari pemberitaan di media adalah video privat? Seberapa besarkah implikasi UU Pornografi ini dalam kehidupan privat seseorang? Saya bukan pakar hukum, namun tidak ada salahnya kita sebagai warga negara untuk mengerti produk hukum yang dihasilkan wakil rakyat kita. Mari kita diskusikan.

Pasal 4 UU Pornografi tersebut berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,Ā memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,Ā menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,Ā memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakanĀ pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yangĀ menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankanĀ ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) tersebut:
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untukĀ dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
a.Ā Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang”Ā antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnyaĀ dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, danĀ homoseksual.
b.Ā Yang dimaksud dengan ā€kekerasan seksualā€ antara lainĀ persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasanĀ (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atauĀ pemerkosaan.
c.Ā Cukup jelas.
d.Ā Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjanganā€ adalahĀ suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh,Ā tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
e.Ā Cukup jelas.
f.Ā Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yangĀ melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yangĀ berperan atau bersikap seperti anak.

Sedangkan definisi Pornografi menurutĀ Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,Ā suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,Ā percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnyaĀ melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulanĀ atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaanĀ dalam masyarakat.

Dari keterangan Polisi, kita tahu Polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi . Tuduhan yang digunakan adalah memproduksi materi pornografi. Video itu jelas dikategorikan sebagai Pornografi menurut UU ini.

Namun bila kita membaca penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU. Apa yang dimaksud dengan kepentingan dirinya sendiri? Apakah memperlihatkan video tersebut kepada teman tetap masuk dalam kategori kepentingan sendiri ataukah sudah masuk dalam kategori penyebaran? Kemungkinannya penyidik akan mencari petunjuk dan bukti yang lebih kuat yang bisa membedakan antara kepentingan diri sendiri dan penyebaran. Berita yang beredar mengenai dua orang ex personil band Ariel yang diperiksa terkait dengan pernah tidaknya melihat video tersebut sebelumnya memberikan petunjuk kepada kita usaha-usaha penyidikan polisi ke arah sana.

Adapula pendapat pakar yang mengatakan UU tidak bersifat retroaktif. Jadi apabila video tersebut diproduksi sebelum UU ini berlaku (Oktober 2008) maka si pelaku tidak bisa dijerat pasal 4. Pertanyaan lanjutan adalah kapan video ini diproduksi? Akan butuh penyidikan teknis mengenai pembuatan video dan mungkin pengakuan pelaku untuk hal ini. Bagaimana dengan penyebarannya? Penyebaran video ke publik jelas terjadi setelah UU ini berlaku. Polisi bisa saja menggunakan interpretasi dari pasal hukum yang fleksibel itu untuk menjadikan seseorang tersangka.

Dalam kasus Ariel ini kita melihat seseorang yang memproduksi materi pornografi, dan kemudian dijerat karena memproduksi atau dijerat karena memproduksi dan menyebarkannya? Video yang tadinya ruang privat beralih menjadi urusan publik karena ada yang menyebarkannya.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah Pasal 5 yang melarang orangĀ meminjamkan atau mengunduhĀ pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6Ā yang melarang orang memperdengarkan, mempertontonkan,Ā memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografiĀ kecuali yangĀ diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal 6, larangan menyimpan tidakĀ termasuk untuk dirinyaĀ sendiri dan kepentingan sendiri.

Jadi bila Anda mengunduh video tersebut dan kemudian menyimpannya dalam harddisk, sebutlah Anda kemudian meminjamkannya kepada teman, atau sharing ke teman, apakah Anda juga dapat dijerat pasal 5 dan 6 ini? Artinya negara semestinya berurusan dengan seluruh “konsumen” video mesum ini tidak hanya pelaku penyebarannya bila hendak konsisten menegakkan hukum.

Demikianlah interpretasi saya yang terbatas soal kasus video mesum dan UU Pornografi ini. Buat teman-teman yang punya pendapat lain, silakan didiskusikan.

Update per 24 Juni 2010:

Saya update tulisan ini setelah melalui beberapa diskusi di twitter.

Beberapa kontroversi dari penerapan UU Pornografi ini:

  1. Semua orang yang mengunduh video yang dimaksud melanggar Pasal 5 dan bisa dijerat Pasal 31: Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam kasus ini yang termasuk bisa dikenai pasal ini adalah pekerja infotainment dan wartawan media massa yang memberitakan hal ini setelah sebelumnya mengunduh dan melihat videonya.
  2. Pasal 32: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kembali yang bisa kena pasal ini pekerja infotainment dan wartawan media massa dan masyarakat yang telah melihat video tersebut bersama-sama, tidak sendiri. Atau orang-orang yang memperlihatkannya kepada orang lain.
  3. Pasal 1 definisi Pornografi mengandung multi tafsir apa itu yang cabul dan apa itu yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Norma kesusilaan adalah nilai-nilai setempat yang tentunya tidak rata sama dari Sabang sampai Merauke dan itupun banyak yang abstrak, tidak tertulis. Saya interpretasikan yang dimaksud norma kesusilaan ini bukan norma agama (kata agama hanya disebut sekali di Penjelasan UU Pornografi). Demikian juga kerancuan pada Pasal 4 ayat (1) soal alat kelamin dan ketelanjangan. Apakah gambar lingga dan yoni yang sering dijumpai di Candi Hindu adalah pornografi? Apakah gambar wanita Papua yang bertelanjang dada adalah pornografi?
  4. Dengan kasus Ariel yang dijerat pasal 4 ayat (1) walaupun belum ada bukti ia adalah penyebar video secara massal, berbekal argumen menunjukkan video kepada teman dikategorikan penyebaran pornografi, penegak hukum telah pindah dari ruang publik ke ruang privat. Bila kasus ini berhasil diajukan ke pengadilan, artinya setiap warga negara yang memiliki materi pornografi dalam bentuk video maupun gambar bahkan tulisan beresiko ditindak secara hukum. Negara telah masuk ke ruang privat warga negaranya.

Dalam kasus ini, kita melihat bagaimana penegak hukum kita menggunakan celah hukum untuk menjerat seorang warga negaranya. Orang itu saat ini kebetulan adalah Ariel, besok mungkin bisa orang yang lain. Mungkin wartawan infotainment, mungkin juga Anda yang kebetulan men-download video tersebut karena didorong rasa penasaran ingin tahu. Pasal-pasal karet, pasal yang mudah ditarik-ulur, tidak kaku sehingga bisa diinterpretasikan sesukanya adalah produk hukum yang cacat. Produk hukum seperti ini dihasilkan oleh para pembuat hukum, yang tidak lain adalah para anggota DPR.

Stupid law made by stupid lawmakers. Orang biasa perlu melek hukum, apalagi para pembuat hukum, wakil rakyat kita. Oleh karena itu pilihlah wakil rakyat yang melek hukum, yang dapat bersikap bijak dalam membuat sebuah produk hukum yang baik, yang tidak kontroversial. Karena di tangan kita wakil rakyat ini ditentukan, secara otomatis di tangan kita pulalah masa depan bangsa ini ditentukan. Optimislah, berbekal kepedulian dan upaya, masa depan bangsa ini bisa kita ubah!

Catatan kaki:

Sedikit tambahan: Mungkin kita bisa sedikitnya mengerti mengapa Ariel tidak mengaku sebagai pelaku dalam video tersebut.
Di AS, Tiger Wood melakukan perselingkuhan, dihakimi publik, minta maaf secara publik dan kemudian lanjutkan hidupnya.
Di sini, Ariel memilih tidak mengaku karena akan dijerat oleh UU, pelanggaran hukum pidana. Demikian hipokritnya UU kita sehingga orang yang mungkin merasa bersalah tidak dapat meminta maaf secara publik karena kekhawatiran terjerat oleh pasal-pasal pelanggaran hukum. Ironis untuk negara yang sering bicara soal moralitas.

Tips dari treespotter (lihat bagian komentar) tentang Ariel yang memilih tidak mengaku: kasus R. Kelly yang relevan buat contoh.

R. Kelly bebas dari tuduhan pelanggaran hukum Pornografi Anak di US karena bersikeras tidak mengaku ia adalah orang yang ā€œmiripā€ dengannya di dalam bukti video. Mungkin pengacara Ariel cs juga terinspirasi dari kasus tersebut.
Pendek kata ketika seseorang dihadapkan dengan pelanggaran hukum, maka jalan yang paling aman yang akan dipilihnya (berdasarkan advis pengacaranya). Dalam hal ini lupakan soal permintaan maaf Ariel ke publik. Hal yang mungkin tak akan pernah terjadi sampai dengan proses hukum ini selesai.

108 responses to “Kontroversi UU Pornografi dalam Penahanan Ariel Peterpan”

  1. menurut saya ketiga orang bernasib sial karena status mereka yang dikenal luas.
    menurut saya rekaman video itu bersifat pribadi.
    menurut saya negara masuk ke dalam kamar tidur orang dan mengatur apa yang kita bisa dan tidak bisa lakukan — sialnya ada kelompok masyarakat yang vokal dan mendukung tindakan negara seperti ini.
    menurut saya undang-undang yang satu ini punya semangat menyeragamkan nilai masyarakat dari sabang sampai merauke yang bisa dianggap mengabaikan keragaman adat dan budaya kita.
    menurut saya hidup di sini makin bikin “makan hati”

    1. Jangan lupa UU Pornografi ini bisa lahir karena adanya kesepakatan wakil rakyat di DPR, yang kita angkat lewat Pemilu. Agar hidup tidak “makan hati”, tentukanlah wakil rakyat yang tidak bikin “makan hati”. Rakyat punya peran besar menentukan masa depan negeri ini. Ini yang harus kita ingat.

  2. Menurut saya,kasus ini terlalu di blow up berlebihan oleh infotaiment ataupun media lainnya..kasus ini kalau boleh kita jujur bknlah hal yg tabu lagi,krn d sktr kita jg bnyak kejadian” spt itu,cuman yg mmbuat heboh pelakunya adl artis papan atas,,
    Jujur saya sangat menyayangkan apa yg dilakukan olh ormas” spt menutup cafe,pdhal dgn menutup cafe angka pengangguran meningkat,lalu bagaimana ini?apakah ormas bersedia brtanggung jwb,,

  3. Mnurut saya yg faqir ilmu ini : jika bangsa ini mau serius keluar dari masalah2 kebobrokan mental dan moral yg mencengkram kehidupan bernegara, semestinyalah mereka2 yg pintar2,cendikia2 dan juga mereka yg memiliki pengaruh dan kuasa :yg mengetahui adanya banyak kelemahan di sisi penegakan hukum2 di kitab UU nya , entah itu mengenai pasal2 korupsi.narkoba,pornografi atau lainnya -segeralah MEREVISI nya.

    termasuk salah satu yg harus segera direvisi :

    == Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) tersebut: Yang dimaksud dengan ā€œmembuatā€ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.===

    =>definisi “membuat” harus di revisi– pembuatan produk2 pornografi harus ditegaskan TERMASUK UTK DIRINYA SENDIRI DAN KEPENTINGN DIRINYA SENDIRI.

    1. if the clause shall include” TERMASUK UTUK DIRINY A SENDIRI DAN KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI” then yes, the law enforcers do have the right to indict Ariel. but then again, do you really want the Nation to look into YOUR bedroom and see what you’re up to? if you do, then you’re either an exhibitionist or merely frigid. not to judge but then again, you did that first. so please, when you leave a comment, consider the effects.
      no offense intended tho
      =)

      1. setuju dengan kayes dalam hal ini. Termasuk untuk dirinya sendiri akan lebih ekstrim dalam hal memaksa urusan privat menjadi urusan publik

      2. damn agree with you Kayes.. specially with this words “do you really want the Nation to look into YOUR bedroom and see what youā€™re up to? if you do, then youā€™re either an exhibitionist or merely frigid!”

    2. iya orang2 ini…. atas nama kepentingan privacy kok hal2 seperti ini dibenarkan…
      sudahlah… hidup yg lurus2 aja akan lebih aman dunia akherat…

  4. nurut gw yg orang ga mudeng hukum pny pandangan gini,
    tu video kan bt koleksi pribadi dan bukan utk konsumsi umum
    jd, awalnya kan ga salah si ar*iel –> kita ga ngomongin moral lho ya
    dia jd salah karena byk org yg tau dia berbuat begituan –> masalah moral kan klo ini
    byk org jadi tau karena tersebar kan, dan mana ada org yg mau nyebarin video pribadinya sendiri biar se-Indonesia Raya tau.. –> bego tu orang

    klo suami-istri mendokumentasikan aktivitas intim mereka apa juga jd masalah klo video mereka tersebar juga
    bedanya kan kalo suami-istri sudah suami dan istri, klo ar*iel belum –> ini masalah moral jg

    cukup dah om..semoga ga bingung baca omonganku
    salam,.

    1. masalahnya diduga mas ar*el itu sdh menunjukkan videonya tersebut ke beberapa teman2nya… jadi sdh keluar dari ranah privacy…

  5. intinya jangan bugil depan kamera, apapun alasannya. lebih baik…
    bugil depan saya aja kalau lagi berduaan — peringatan! hanya untuk kaum hawa.
    lebih baik live action

    nice insight blog. šŸ™‚

  6. Yang bikin dongkol “video ini merusak moral bangsa”! Sooo, gimana dengan perex2 dijalan? Banci2 di jalan? Rumah bordir? Bukannya itu merusak bangsa? Tapi dlm kenyataannya, perex sekarang udha membaur, mungkin juga skrg ada peja**t qta yg menjadikan perex2 itu gundik mereka,
    Bukannya itu lebih amoral dari video ariel?

    1. bner w stuju ma u… mnrut w uu di negara kita ini terlalu berbeliT’ ,,

      w kcwa ajj ma hukum negara ini …

      t0h ituh adlh urusan prbd mreka gk usahlah trllu 0pen expose ,,

      sekarang gini jj …
      qlo mw ditelusuri bnyak bnget para “ORANG ATAS” tuh suka maen perex didiskotik ,,,,

      jdii jngan sok pda munafik deh mreka mnjudge 0rang tnpa bercermin,,,

      dari dLu mpe sekarang msiih bnyak perek , pecun berkeLiaran ,, pii “RANG ATAS” its 0k.. mreka biasa jj gk ad tanggapan ,,,

      sangat disayangkan bnged qlo ini trjadi ma A**el aplgii w nii kan fans berat.a diia ..

      mnrut w mah uu harus segera direvisi Lagii ,, n qlo bsa sblum mrevisi harus bnyak” bercermin dLu … thx

    2. itu PR buat penegak hukum… tapi harap maklum deh kalo pak polisi itu tugasnya banyak jadi nggak sempat ngurusin yg kroco2 macam gitu… tapi seandainya ada yg lapor pasti akan ditindak lanjuti… hanya saja…. karena mereka bukan orang top ya jelas aja nggak di ekspos media jadi nggak banyak orang yg tau.

    3. harusnya klo bikin UU isi pasalnya jgn ambigu bikin bingung..

  7. Intinya, bisa dibaca di Blog saya http://alfand.blogdetik.com

    maaf, bukan merasa sok bener.
    tp mmg pemerintahan di Indonesia ini sudah gak jelas alur hukumnya.

    semua org yg ada di kursi pemerintahan, bukanlah pilihan rakyat.
    mereka menang karna uang.
    intinya di indonesia ini pemimpin2nya adalah PELACUR.
    mrk brani menggadaikan diri mereka demi uang dan ketenaran serta kekuasaan.

  8. saya yg tidak perduli –> expose berlebihan dr media –> ingin tahu –> mendapati ketidakadilan terjadi –> simpati kpd ariel/luna maya/cut tari. Saya tdk membenarkan apa yg salah tp saya merasa ketidak adilan terjadi akibat penerapan UU yg dipaksakan thdp ketiga artis trsbt.kontroversi pemahaman hukum kaitannya dgn pornografi yg berbeda2 menambah kerancuan akan kasus Ariel. Saya sbg masyarakat yg tdk paham hukum merasa dibingungkan oleh orang2 (pengacara,polisi &pakar2 hukum) yg seharusnya bs memberikan pemahaman yg baik thdp UU. Mrk seperti lupa akan isi dr UU yg sbnrny. Pdhl klo qt baca kata perkata dr UU seperti dijelaskan diatas…sudah jelas ada wilayah pribadi yg hrs nya dilindungi bukan diabaikan. Lain hal kalau penjelasan dr pasal 4 itu ditiadakan. Tp sepertinya mrk (oknum2 yg mengklaim dirinya paham hukum) telah mencampurkan isi dr UU dgn moral,emosi pribadi dan agama.

    1. TOP BGT

  9. kl emg hukum mau maksain menjarain ariel dgn cara apapun seharusnya udh bnyk yg dipenjara,maria eva yg skrg ikut2an nyela ariel,video2 porno dari daerah2 (yg terbaru ponorogo kl ga slh,kl slh mohon maaf)jd kliatan emg negara pgn memberantas pornografi bkn nyari sensasi doang,ato jgn2 mafia hukum jg terlibat?ato politik?hukum yg aneh..

  10. Nice interpretation… gw pribadi agak kasian liat si ariel jadi tersangka,, ya karena memang itu sebenernya konsumsi pribadi dia.. yaa, kalo mau bahas masalah moral tentu ga tepat dong moment-nya šŸ™‚

    Tapi semua pasti ada nilai yang bisa kita ambil bersama,,, intinya si gw setuju dengan agan denis,, jangan macem2 deh dengan kamera,, kita ada di tahun 2010 nih,, hampir semua orang sudah bisa akses data lewat berbagai macam media saat ini,,

    So, just keep ur beautiful moment on you memory šŸ˜‰

  11. mahasiswi hukum Avatar
    mahasiswi hukum

    gw se7 bgt.. ampe skrg gw msh bingung UU mana yg kan dkenakan.. jelas2 ini pemaksaan hukum.. ato sekedar ‘pengalihan’ kasus.. tapi tolong jgn korbankan ariel dkk utk kepentingan kalian.. (untuk para petinggi).. msh bnyk yg lebih ‘amoral’ dr mrka.. anggota DPR,, anggota PNS bhkn polisi pun bnyk yg terlibat aksi ‘asusila’ hny saja tidak terekspos.. *sekian*

  12. Tolong deh kepolisian baca dan pahamin soal undang2 itu sendiri,.. Video ariel luna tari itu dibuat thn 2004 dan 2006 sedangkan undang2 sendiri dibuat thn 2008 jd gmn mungkin ariel bisa ditahan? Ada permainan apa sih didalem kepolisian?? Knpa hanya ariel?? Yahya zaini dan maria eva juga harus ditangkap donk,.. Mereka juga bugil depan kamera tp bebas aja, gmn sih polisi dinegara kita!!

    1. aku sih percaya aja sama proses hukum yg sedang berlangsung, kan ditangani oleh penegak hukum yg pinter-pinterrrrrr….

  13. Ariel sedang di jadikan bahan percobaan uu pornografi. Kasian ariel jd tumbal

  14. Menurut saya pasal ini terlalu munafik buat negara ini,…dalam pasal ini memjelaskan tidak boleh mengunduh atau menyimpan…padahal untuk mereka yang sangat keras menanggapi kasus ini, otomatis mereka pun melihat dan untuk melihat video tersebut, mereka harus mengunduh dan menyimpan video tersebut di media simpan mereka…di situlah letak kemunafikannya…ternyata negara ini secara tidak sadar mengajak rakyatnya untuk jadi warga negara yang munafik…

    1. Dalam Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi:

      Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
      Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundangundangan”
      misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
      Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.

      Jadi jelas selain penegak hukum pasti melanggar pasal 6 ini. Media massa cetak maupun televisi, acara infotainment semestinya semua bisa dijerat lewat pasal 5 dan 6 ini. Nah lho!

  15. ” No body is perfect….”
    SDah lah biar mabes yg menangani kasus ini,, yg lain jg kut menggonggong/menghakimi… Kan ariel ibarat kata nich tdx nyenggol… Dan jga hanya TUHAN yg berhak menghakimi.. Kasus ini sama dg kasus terdahulu “maria eva-yahya zaini” trz ap yg trjadi dg mereka??? Bagaimana dg rumah2 bordir yg menyebarLuas d berbagai pnjuru.. Perek2/pelacur2 yg berdiri d pnggiran jalan… And cwe2 y d boking (room hotel, karoeke bhkan pub) u/ pelampiasan nafsu.. Bokingan pejabat2.. Penjual2 Cd Porno (itu berarti d sbut pengedar kan?) Dan mungkin msih byk lg kan? Mari qt jd dkter bgi mereka.. Jdi guru bgi mereka tp bkan u/ menggurui.. Qt tuntun mereka bkn tuntut/melepaskan ataupun menghina mereka.. Ayolahhh qt sadarrr diri lah sbelum qt menghakimi atau menilai oranglain…nilai lah dlu dri qt smbil qt bercermin d hdapan cermin… Ibarat nya.. “Buka dulu topeng mu.. Buka dulu topeng mu…”

    1. Like This!!! Tidak menghakimi siapapun … koreksi diri

    2. iya harusnya rumah2 bordir itu sdh kena UU pornografi duluan… tapi masalahnya itu untuk kepentingan pribadi… repot juga…

  16. Ambil hikmah’y aj dc..hm

  17. gw.dukung dukung ariel cs.jika mereka terbukti tidak bersalah,apakah massa yg menghakimi mereka bisa mengembalikan segala kerugian materi dan emosi merekayg telah kalian hilangkan?
    negara ini sebelas dua belas dgn mayoritas masyarakatnya yang hanya gampang menghakimi tp tidak mau tau ketika harus mengembalikan hak orang yg telah mereka hakimi ketia terbukti tidak salah.
    C’MON PLEASE GROW UP INDONESIA……

  18. “Genggam tanganku ini,dan rasakan yg kuderita..” kt Ariel saat smua org menghukum dia tanpa MALU!! bnr2 jd tumbal!!

  19. kalo mau di urut urut, ini adalah ulah segelintir orang yang menumbalkan ketiga orang ini demi menutupi atau mendiamkan opini publik terhadap kasus kasus besar lainnya….
    misalnya : Kasus century, gayus, lapindo, pengemplangan pajak dan lain lainnya yang tak pernah selesai…..
    Pengacara anak bawang yang satu itu juga gw anggap mau mencari pamor demi menghapus kesan anak bawang dalam kekalahannya di pemilihan ketua KPK…. ngga mau ngaca dulu pada dirinya sendiri……langsung copy paste pasal pasal tak jelas untuk menjebloskan ketiga orang ini ke penjara dengan topeng “DEMI PERBAIKAN MORAL BANGSA” wong emang bangsa ini dan umumnya manusia itu udah bejat…. prostitusi dan masalah sex adalah problem tertua dalam sejarah umat manusia, bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia……

    1. setuju bgd!!! kasus ariel cuma dijadiin tumbal buat nutupin kasus gede lainnya. umumnya masyarakat indonesia “gampang dibodohi” oleh berita yang ada di televisi. mereka tidak berpikir apa yang menutupi itu. mungkin saja ada pihak yang untung dengan kasus besar yang tertutupi tersebut.

  20. mengkambinghitamkan ariel,menyalahkan ariel merusak moral bangsa..pdhal mereka sndiri yg sdh mrusak moral bansa ini>>pungutan liar,tingginya angka pengangguran,kemiskinan yg mendarah daging,ketimpangan sosial ekonomi,acra2 ga mutu di tv,mahalnya pendidikan&tingginya hrga buku…siapa yg mnjadikan moral bangsa ini bobrok?????????

  21. Kalo ada orang indonesia yg tinggal diluar negeri, trus bikin video porno. Trus videonya kesebar di Indonesia (accidently lho…). Apa bakalan dijerat pasal ini juga???

    Menurut gw, bapak2 yg bikin pasal ini gak ngerti apa yg ditulisnya. Yg ditulis apaa….yg diterapkan apaaa….mbok ya kl bikin undang2 tuh yg jelas. Jangan jadi bloon gituu….

  22. pasti perbuatan oknum2 yg iri atau jg yg mengkambinghitamkan ariel agar kasus yg lebih besar terbelangkai? yg jelas masih banyak kasus yg lebih parah. bagaimanapun para pendukung ariel tetap mendukung Ariel.

  23. setelah saya membaca tulisan anda saya jadi semakin mengerti bahwa ternyata memang hukum di Indonesia masi rancu….nah sekarang yang jadi pertanyaan kenapa ariel ditangkap?karena pasal yang mana tolong kasi tahu saya, sedang saya yang hanya ibu RT berpendapat kalo UU tersebut tidak bisa menetapkan ariel sbgai tersangka….

    1. Jangan kita lupa “stupid law made by stupid lawmakers”. Lawmakers adalah anggota DPR kita. Itulah mengapa penting untuk publik paling tidak melek hukum, dan kemudian memilih wakil rakyat yang juga melek hukum, sehingga mereka tidak sembarangan membuat Undang-Undang.

      1. gmn saya bisa tau klo calon wakil rakyat yg akan saya pilih itu melek hukum
        orang saya aja ga kenal
        liat potonya aja waktu nyoblos

  24. mnrut saya ,, uu ituh disakan pda tahun 2008 tsb diatas ,,

    sedangkan beritanya dari mediia trjadinya pmbuatan vde0 ituh pda thun 2006 ,, Loh brti kan tdak brLaku ..

    yang sya pertnyakan adLah .. sebenernya pihak yang berwajib mntapkan ariel sebagai tersangka ituh alsan.a ap?

    ap krna polisi menggunakan interpretasi dari pasal hukum yang fleksibel itu untuk menjadikan seseorang tersangka.?

    atau karna d0r0ngan darii pihak Laiin … ” c0nt0h … masyarakat yang terllu mmaksakan khndak polosi untuk mnhan ariel .

    ad ap gtuh pda hukum dinegara ini ?

    ap pihak yang brwjib mudah terprovokasikan 0Leh masyrkat yang jlas” hanya mnjdi k0rban mediia yang terlu 0pen ekspose …?

    itu hnya sekedar pendapat n sya hanya mnerka” sja..
    terima kasih

  25. MNuruT saya
    mrka yg sudah menjadikan ariel sbg terSangka to ga ngerti hukum..
    Ktny mrka Orang2 pintar tp apa buktiny??
    Udh jLaz2 di UU trtULiz tntg pasal 4..
    Apa krna oMoNgan pak pRes wkto to jd polizi cpt2 menetapkan ariel sbg “terSangka”..
    Trz gmN maria eva, shrSny dy jg kna djerat dunN tp knp dy dbebAzin..
    GA ADIL..
    #supPort ariel

  26. Banyak sekali format 3gp porno yg berhamburan di internet… Di diamkan saja bukan?.. Bahkan video2 itu terpampang jelas diunduh banyak org.. Kalo ariel bedanya dia artiss kemudian dikambing hitamkan dengan kepentingan politi yg tak jelas ujungnya.. Hukum kita ini morat marit ga jelas bahkan keputusan hakim nantinya jg cm maen-maen…!! Kalo memang ingin menegakkan hukum dengan benar.. Revisi dl UU itu baru diterapkan jk sudah benar tidak ikut2an publik ato media mass, infotenment.. Hukum itu Mutlak tidak tarik ulur pasal ..

    1. ariel jdii kmbing hitam supaya mnutupii masalah korupsi yang ad dinegara ini …
      mpe presiden pun turun tangan ,,,

      harusnya mereka para 0rang atas bnyak brcermin… untuk mnutupii ynag k0rupsii akhir.a ariel jdi k0rban ..

  27. Masalah personal koq jadi masalah nasional.. That’s it.. #free ariel#support ariel

  28. Pokonya Bebaskan ariel…UU itu terlalu dipaksakan…, pakar hukum apa pakar oncom sih…

  29. Adanya opini yang menyatakan bahwa porn video menyebabkan kerusakan moral anak menandakan bahwa Otokritik belum menjadi budaya di dalam masyarakat kita. Hal ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat kita yang masih menyalahkan faktor eksternal dibandingkan melakukan introspeksi ke dalam.

    Tanggung jawab pendidikan moral dan etika ada pada keluarga. Jika terjadi kerusakan moral dan etika pada anak, maka kesalahan utama ada pada keluarga, terutama orang tua. Tetapi banyak orang tua yang ignorant dan self defence sehingga lebih mudah menyalahkan faktor-faktor eksternal seperti sekolah, video porno, internet, dsb dibandingkan melakukan interospeksi untuk melihat apakah yang mereka sudah lakukan bagi pendidikan moral dan etika anak-anak mereka.

    Analogi saya untuk hal ini adalah seperti kita menyalahkan virus dan bakteri yang menyebabkan anak kita sakit tanpa kita mau tahu apakah yang sudah kita lakukan untuk menghindarkan anak kita dari virus dan bakteri. Apakah kita sudah memberikan pendidikan kepada anak-anak kita untuk hidup bersih? Apakah kita sudah memberikan makanan yg sehat dan bergizi untuk mereka? Apakah kita sudah memberikan imunisasi secara teratur dan lengkap? Pertanyaan selanjutnya adalah: apakah jika anak kita sakit karena tidak menjaga kebersihan lalu itu menjadi “tanggung jawab” pemerintah?

    Virus dan bakteri sudah ada di dunia ini even sebelum manusia ada. Demikian juga pornografi sudah ada di dunia ini sejak ribuan tahun yang lalu. We have to accept that condition & like it or not we have to live with them, there’s no option. Yang bisa kita lakukan hanyalah memberikan imunitas kepada anak-anak kita melalui kebersihan, makanan dan imunisasi agar mereka memiliki daya tahan tubuh melawan virus. Demikian juga sudah tanggung jawab kita sebagai orang tua untuk memberikan “imunitas” moral kepada anak-anak kita dibandingkan hanya terus “menyalahkan” faktor eksternal yang tidak dapat kita rubah.

    Maaf jika terlalu panjang šŸ™‚

    1. Ga masalah karena panjang, justru bagus untuk diskusi. Dalam hal UU Pornografi ini, memang negara telah masuk ke soal penentuan standar moralitas warganya. Norma susila mencoba diatur dengan hukum pidana. Interpretasi apa yang cabul dan tidak, yang sifatnya relatif dari budaya setempat dicoba untuk digeneralisir.

    2. Bagus banget penjelasan dan perumpamaan nya..
      Setujuuuuuu…!!!!

  30. Heemm .. Yg gw tngkep nihh .. Ni brita d bqin LEBAY.. Media massa indonesia emg bner keliru.. Hrusnya mreka brenti memblow-up ne brita.. Alhasil ade gw jd taw mslah ne.. Pdhl sblumnya gak taw.
    Setiap jam MaKANAN INFO d INdonesia “video ne mulu”

    TruS SToP deh .. Yg byk mulut.. Mnding LOU pade diem..dengan ari*el dh d tetapkan tersngka aph lou pade blm puas..??? Hah??

    DAN Media massa SADAR donk klian tuh sbg PENDIDIKAN NON FORMAL bagi masyarakat indonesia jd tlong kasi INFO YG MENDIDIK..

    Aneh juga kalau moral bngsa rusak. Disudutkan dgn video pribadi ari*l..

    Dari sebelunya jg udah kgak bener..
    Indonesia sbg negara TERKORUP tapi yg ada koruptor d indonesia malah bebas..

    Police yang ADIL dlm menanggapi Kasuskasus

    @kasian korban lumpur lapindo, anak2 klaperan, kemiskinan, yg jd pengangguran, dll
    Maaf negara malah urusin ne “video” sibuk amet, n sigap. Eukk

    Kalau ada alm gusdur pasty ngemeng
    GITU AJA KOK REPOT

  31. Menurut aku Ariel lg kn apesnya kali….aku gak ngerti hukum tp klau farhadz Abbas ngomong perzinahan trus orang yg MBA gmn….? Trus yg punya anak tp gak nikah gmn …? Kan banyak tuh disekitar kita. Gak perlu tutup mata, jd gmn dong…..

  32. gue ga ngerti hukum, tp minimal gag buta huruf: masi bs baca, masi bs menangkap arti kata2 yg gw baca, JELAS d bilang “Yang dimaksud dengan ā€œmembuatā€ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri” tp d tiap debat2 ttg hal ne, yg MAKSAIN ariel u d jadikan tersangka mwnjawab muter2, kiri kanan atas bawah, masuk2in kata2 yg gag penting yg gada hubunganny sm pasal bersangkutan, d bilang ga mgkin ada penyebar klo tidak ada pelaku, YA EALAH!!!! ORG DONGO JG TAU KLO GADA PELAKU GA MNGKIN ADA YG NYEBARIN! masyarakat yg demo,protes, salah arah klo kt gue, yg d protes tu mustiny t4 maksiat, diskotik2, t4 mangkal para PSK2,DLL bukanny malah ngeributin pencekalan, rajam, WOIIII qta semua tau, d blk ne kasus ariel cm jd KAMBING HITAM bwt nutup2in kasus2 KORUPSI KALIAN PARA PENGURUS2 NEGARA!!!!! NGACA!!! ARIEL CM KORBAN! TLG D BWT YG BERWENANG DLM KASUS NE (PARA PAKAR2 HUKUM YG mengerti betul) klo ampe msk pengadilan, gw nitip atu ptanyaan dunk: KNP KASUS ME-YZ TDK D PROSES??? malah klo kt gw itu kasusu yg lebh kliatan disebarkan dgn sengaja!!! haaaaa…. kacauuu!!!

  33. menurut saya, ini berlebihan, bukan hanya mereka saja yg rekaman intimnya disebarkan, tetapi kenapa hanya mereka saja yg dijadikan tersangka? sebut saja kasus anggota DPR danMaria Eva, sekarang mereka bebas berkeliaran, bahkan mencalonkan diri menjadi bupati.
    hhhheeeeelllllloooooooowwwwwwwwwwwwwwwwwww……………..???????????

    1. Karena kasus Ariel ada yang melaporkan. Jangan lupa namanya Farhat Abbas.

      1. Yup…ada Farhat Abbas yang sok suci itu

      2. kalo dulu jaman video anggota dpr jg bisa kena donk??
        kok ga diusut kaya begini? napa ga da yg lapor?

      3. ada lagi mas. LSM, nama keduanya Lulu dan Helmy .. ceri sendiri deh siapa mereka

      4. Mr. FA gak inget apa ma kasus video ITENAS yg menimpa kponakan dari istrinya sendiri (pemeran perempuan di video tsb)…., apa bedanya ma kasus yg menimpa Ariel..??? Apa cm karena pd wkt itu UU mengenai ITE & Pornografi itu blom ada….???? NONSENSE……!!!!!

  34. Beberapa kontroversi dari penerapan UU Pornografi ini:
    1. Semua orang yang mengunduh video yang dimaksud melanggar Pasal 5 dan bisa dijerat Pasal 31: Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    Termasuk di dalamnya pekerja infotainment dan wartawan media massa yang memberitakan hal ini setelah sebelumnya mengunduh dan melihat videonya.

    2. Pasal 32: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    Kembali termasuk di dalamnya pekerja infotainment dan wartawan media massa dan masyarakat yang telah melihat video tersebut bersama-sama, tidak sendiri. Atau orang-orang yang memperlihatkannya kepada orang lain.

    3. Pasal 1 definisi Pornografi mengandung multi tafsir apa itu yang cabul dan apa itu yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Norma adalah aturan setempat yang tentunya tidak rata sama dari Sabang sampai Merauke. Demikian juga Pasal 4 ayat (1). Apakah gambar lingga dan yoni yang sering dijumpai di Candi Hindu adalah pornografi? Apakah gambar wanita Papua yang bertelanjang dada adalah pornografi?

    1. halo kawans, maaf telat gabung.

      – Khusus untuk UU Pornografi ini, kekacauannya banyak termasuk dari sisi legislative drafting yang tidak sesuai dengan standar UU yang baik. Kekonyolannya ini menyebabkan beberapa pasal bisa dijadikan pasal karet. Pendeknya, UU ini sudah konyol dari awal.

      – Ttg penerapan UU ini untuk Ariel, menurut saya, sudah bukan lagi menjadi diskusi hukum, tetapi lebih merupakan arogansi moral para penegak hukum yang bereaksi terhadap euforia media dan seruan dari Menkominfo/Presiden.

      Beberapa kejanggalanannya sederhana:

      Pasal 1 ayat 1 – bagian yang paling penting dari UU ini – tentang definisi Pornografi:

      Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui **berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum**, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

      “bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum” menurut saya jelas mensyaratkan bahwa yang bisa dikategorikan sebagai pornografi adalah pesan yang dibuat dengan tujuan tersebut.

      Selanjutnya penjelasan pada pasal 4 juga tegas mengecualikan materi dokumentasi yang dibuat untuk keperluan pribadi.

      Ini penting betul untuk dipahami karena penafsiran liar seperti yang dilakukan polisi untuk menahan Ariel saat ini, bisa saja digunakan untuk menjerat siapa saja, foto perkawinan, dokumentasi anak, etc. – materi yang pada dasarnya tidak dipersiapkan untuk dipublikasi masal.

      Selanjutnya kekacauan tafsir polisi juga bisa kelihatan jelas bahwa hanya Ariel yang ditahan, tidak masuk akal kalau ada dua orang berhubungan di dalam materi (yang dianggap bermasalah) tetapi hanya salah satu pihak yang dianggap bersalah. Ini tafsir selektif dan jelas tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dimuka hukum.

      Sebenarnya masih bisa panjang, tetapi ya itu, sederhananya, buat saya, urusan ini muncul hanya karena arogansi para penegak hukum yang merasa perlu berbuat hanya karena ini isunya diexpose media secara sangat berlebihan. Dasar hukumnya konyol dan penerapannya lebih konyol lagi.

      kasian ariel memang.

      1. Thanks Trees untuk datang dan komentar. Tepat elaborasinya šŸ™‚
        Sedikit tambahan: Mungkin kita bisa sedikitnya mengerti mengapa Ariel tidak mengaku sebagai pelaku dalam video tersebut.
        Di AS, Tiger Wood melakukan perselingkuhan, dihakimi publik, minta maaf secara publik dan kemudian lanjutkan hidupnya.
        Di sini, Ariel memilih tidak mengaku karena akan dijerat oleh UU, pelanggaran hukum pidana. Demikian hipokritnya UU kita sehingga orang yang mungkin merasa bersalah tidak dapat meminta maaf secara publik karena kekhawatiran terjerat oleh pasal-pasal pelanggaran hukum. Ironis untuk negara yang sering bicara soal moralitas.

    1. Ya relevan sekali trees.
      R. Kelly bebas dari tuduhan pelanggaran hukum pasal pornografi anak di US karena bersikeras tidak mengaku ia adalah orang yang “mirip” dengannya di dalam video. Mungkin pengacara Ariel cs juga terinspirasi dari kasus tersebut.
      Pendek kata ketika seseorang dihadapkan dengan pelanggaran hukum, maka jalan yang paling aman yang akan dipilihnya (berdasarkan advis pengacaranya). Dalam hal ini lupakan soal permintaan maaf Ariel ke publik. Hal yang mungkin tak akan pernah terjadi sampai dengan proses hukum ini selesai.

  35. Jika ingin menangkap koruptor, cukup kirimkan ybs sebuah Flash Disk berisi visum (video mesum).

    1. Yang kirim ditangkap duluan karena terlibat penyebaran šŸ™‚

  36. @benham: jd sbenerny ngaku ato ga ngaku ariel kemungkinan ttp kena pasal2 tsb, diluar mslh moral,etika dan norma2 yg berlaku d qta, bukankan semua harusny mengacu pd UU yg berlaku? apa ada kemungkinan para pakar2 hukum yg sependapat (bahwa kasus ariel harusny tidak tersentuh UU dan pasal2 itu) diminta pendapat dan mengutarakan pendapat2 mreka oleh/kepada pihak2 berwenang? (dlm hal ne penyidik dan pengadilan), apa mungkin ada kasus bandingan yg d ajukan (mis: kasus ME) u/ djadikan rujukan bahwa kasus ariel hrsny memang tdk tersentuh UU tsb?

  37. Saya cuma mau numpang berbagi pendapat. Saya tidak pernah mengerti apa tujuan dan kegunaan dari UU di atas. Terima kasih kepada om benhan untuk menjelaskan tapi saya tetap tidak melihat kegunaannya.

    Kasus Ariel ini sebenarnya menurut saya tidak perlu tangkap-menangkap kalaupun memang Ariel yang berada dalam video itu. Kasus-kasus seperti ini banyak yang sudah terjadi di dunia dan saya belum pernah dengar pelaku ditangkap polisi.

    Contoh terkini selain Tiger Woods adalah John Terry vs Wayne Bridge. JT minta maaf secara publik, dicopot dari jabatan kapten timnas, selesai. Publik menerima, JT lanjut seperti biasa. Dan, kalau semalam ada yang menonton Inggris lawan Slovenia, JT jatuh bangun sebagai pahlawan. Hari ini publik Inggris bercerita tentang aksi heroik JT.

    Contoh lain, Ashley Cole yang kedapatan mengirimkan foto (maaf) telanjangnya ke bintang porno. Cheryl Cole naik pitam tahu hal itu, namun itu masalah rumah tangga, Cheryl dan Ashley selesaikan sendiri. Publik tidak ikut campur. Polisi apalagi.

    1. Itu karena di Inggris dan Amerika Serikat tidak ada UU Pornografi yang interpretasinya seperti UU Pornografi kita. Yang ada di US UU Pornografi Anak setahu saya. Kasus R. Kelly (lihat catatan kaki di atas) sebagai contoh selebritis yang akan dijerat UU Pornografi Anak tapi lolos karena di pengadilan menang.

  38. Dari awal UU ini di draft-kan, saya bersama dengan gerakan perempuan adalah kelompok yang menentang penyeragaman pikiran dan pandangan masyarakat atas satu nilai dan moral yang berbasiskan pada satu pandangan tertentu.
    Akhirnya UU malah lolos juga, kami mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan yang terjadi mental juga. Pengertian UU ini sangat multi tafsir dan rentan berdampak pada kriminalisasi masyarakat, terutama perempuan.

    Pasal penjelasan yang menjelaskan bahwa orientasi seksual selain hetero dianggap seks menyimpang adalah bentuk keras kepala dan ketidak pedulian bahwa terminologi diskriminatif masih dipakai dalam pembentukan undang-undang sementara sejak tahun 1993 WHO menghapus paham homoseksualitas sebagai gangguan jiwa dan Departemen Kesehatan pada tahun 1983 mencabut diagnosis gangguan jiwa sehingga terminologi menyimpang tersebut sangat tidak tepat. Homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan jiwa atau penyimpangan seksual. Bahkan istilah homoseksualitas sebagai orientasi seksual menyimpang itu tidak tepat dan menyesatkan karena memberi dampak negatif seperti stigmatisasi, pengucilan oleh masyarakat yang kurang mendapat informasi yang benar.

    Menurut saya UU NO.4 tahun 2008 adalah SEBUAH KEMUNDURAN, karena dengan lahirnya undang-undang ini makin menguatnya kelompok politik identitas, terutama yang menggunakan isu agama dan moral sebagai politik identitas

    1. Betul Chika, ini poin lain yang semakin menunjukkan “cacatnya” UU ini. Terminologi yang diskriminatif terhadap orang-orang dengan orientasi seksual yang berbeda dan berujung pada legalisasi stigma pada produk hukum tertinggi setelah UUD.

    2. chika noya menulis
      “Pasal penjelasan yang menjelaskan bahwa orientasi seksual selain hetero dianggap seks menyimpang adalah bentuk keras kepala dan ketidak pedulian bahwa terminologi diskriminatif masih dipakai dalam pembentukan undang-undang sementara sejak tahun 1993 WHO menghapus paham homoseksualitas sebagai gangguan jiwa….”

      If this was true, there was no Adam and Eve, maybe Adam and Jonathan, or Maria and Eve. LMAO XD

      Think before u write

  39. @duduk_tenang Avatar
    @duduk_tenang

    polisi yg sengaja memanfaatkan hukum karet ini kenapa jd seakan-akan cuci tangan dari tuduhan org-org yg vokal teriak ‘ga bermoral’ dan ‘zina’ ya? seakan-akan mereka nyari-nyari celah supaya pelaku bisa diseret ke penjara dan mereka dapet kesan penegak hukum dan penegak moral bangsa yg baik. sampai sby ikut-ikutan komentar.

    kenapa urusan kaya gini mereka lebih cepat malu dan takut oleh publik dibanding urusan korupsi?

    moral dan dosa udah punya pagar sendiri: agama. kalo hukum negara ya seharusnya dibuat sambil memikirkan kepentingan dan aplikasinya untuk SEMUA pihak, bukan hanya yg ‘mayoritas’ saja.

    kapan orang-orang kita mau belajar dewasa dan ngemban tanggung jawab atas dirinya sendiri kalo tiap-tiap hal yg berdosa (dan bukan menyangkut kepentingan banyak org/org lain) masih harus diatur oleh negara?

    sorry kalo ngelantur. emosi jadinya.

  40. Zina itu dosa, benar. kita mempertanggung jawabkan dosa kita semua kepada Tuhan. Kejahatan, ini mengganggu orang lain, karena itu negara turun tangan, mengatur mengenai kejahatan ini, melindungi warga negaranya. Siapapun diantara kita, PASTI punya dosa. trus, kalau orang dosa mau dipenjara, penjara penuh :p orang yang ga sholat dipenjara, orang yang ga ke gereja dipenjara, orang yang ga puasa ramadhan dipenjara, weleh-weleh.

    Apa Ariel mengganggu orang lain/masyarakat karena ia berzina dengan wanita-wanita itu? atau apakah media yang menyebarkan perbuatan ariel yang mengganggu orang ini.

    Ngomong ttg NIAT, ini sih ga bisa diapa-apain. Niat jelek gak dosa, tapi niat baik sudah mendapat pahala (menurut islam). Kalau mau nangkep orang berdasarkan niat, coba tonton film yang judulnya Minority Report, itu cukup menggambarkan lho šŸ™‚ itupun kalo bisa ungkap niat seseorang šŸ˜€

    oia, kemaren klo ga salah ada perkembangan baru. Farhat Abas melaporkan dengan pasal kelalaian. Lalai kenapa ya? Lalai merekam? Lalai menyimpan? klo ga salah kan itu videonya dicuri, trus dia lalai apa?

  41. Thanks a lot.. ini bikin saya ngerti kenapa memang sebaiknya ariel/bukan ariel ga perlu ngaku siapa di video itu. Saya juga awalnya bingung kenapa ariel tetep bertahan, sementara kiri-kanan mulai minta pertanggungjawaban “moral” dari seorang vokalis yang lagi sial ini.
    Ini Indonesia, orang yang berjiwa besar n ngaku salah belum tentu dapet simpati, tapi malah lebih diinjek, dicaci, dimaki, dihina. Tanpa org yang menginjak, mencaci dan bla bla itu ngaca, apa udh pantes dia jadi ‘hakim’.
    Terimakasih banyak Mr. Benhan..

  42. Well,menurut aku ya back to basic aja..apa yg kita tabur itu yg akan kita tuai,tapi dalam hal ini kita TIDAK BOLEH MENGHAKIMI orang lain.setiap agama pasti membenci perbuatan seperti itu!namun kita juga harus punya KASIH dlm hal ini,memangnya siapa kita sampai berhak berbicara harus diusir dari kota,bahkan dihukum rajam??nobodys perfect.coba andaikan saja itu terjadi kpd kita ataupun kel.kita?kasian kel. Dari mereka ber 3.apa kabarnya pejabat yg punya video sex tp gak ngaku?apa ditahan?dan di jerat?seharusnya orang2 seperti mereka diberi support.pemberitaan terlalu kekanan dan kekiri.semakin memojokan.well,di forum ini yg bs kita lakukan hanya menyuport lwt tulisan.selebihnya kita hanya bisa mendoakan mudah2an semuanya cpt selesai.krn masih byk masalah bangsa yg lbh penting!everything does happen for Ī± reason,right?GBU

  43. pusing saya dg kasus ini,……dosa pribadi knpa smua yg merasa suci pingin menghakimi???
    pke uu pornografi lah, KUHP lah, bahkan ada yg mo ngrajam segala, emang dikira hukum rajam langsung bisa diterapkan? hukuman itu harus memenuhi persayaratan :

    (1) jumlah saksi minimal empat orang yang sudah baligh semua, (2) saksi ini adalah orang-orang yang waras, (3) Islam, (4) mereka melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina, (5) para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas (bukan kiasan), (6) mereka melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dan dalam satu waktu, (7) semua saksi harus laki-laki

    maaf rada nglantur Om ben…maklum aga erosi sedikit dg prilaku orang indon yg pada suci ehehe

  44. Kanapa semua orang membicarakan kasus video porno yang dilakukan oleh Ariel, Luna dan Tari, dan mengharapkan para pemeran itu dapat di jerat oleh Hukum? cuma satu jawaban yang pasti karena mereka takut terbongkar video milik mereka sendiri, sebab ariel sudah jelas dalam lagunya “buka dulu Topengmu”

    Kita manusia biasa tak lupu dari dosa, Zina adalah Dosa besar, tapi TUhan masih memberikan Ampunan kepada Hambanya yang meminta Ampun.

    Kenapa semua orang sekarang ingin menjadi Tuhan? dengan menghukum mereka seperti ini. Dan kenapa orang2 dengan senyum dan semangat memberitakan, mendebatkan masalah Video Porno tsb. sedangkan Tuhan jelas2 melarang umatnya untuk tidak membicarakan aib orang lain.

    Masalah Moral dan Akhlak bukan tanggung jawab ariel sebagai Publick Figur, melainkan tugas kita sebagai orang Tua.

  45. manusia = manusiawi….
    gitu aja kok repot šŸ™‚
    saya dukung Pak BenHan…Hati nurani bertindak !

  46. Halo Pak Benhan. Disini saya tidak mengerti hukum tetapi Hanya ingin menambahkan saja, bahwa jika ada yang ingin dipersalahkan untuk hal ini adalah MEDIA. memang tugas media adalah untuk memberikan informasi terkini tentang segala hal yg terjadi di masyarakat. Tapi cukup sampai disitu dan tidak menambah permasalahan dengan memblow-up kasus ini yang akhirnya hanya menghakimi pelaku. Alangkah lucunya negeriku, itu adalah ungkapan yang pas untuk mendefinisikan negeri kita tercinta ini. Khusus untuk kasus video pornografi, pihak kepolisian tidak mungkin tidak tahu ada ratusan video seks yang pelakunya mulai dari mahasiswa,PNS bahkan anak SMP!! Ariel hanyalah korban, bukan karena perbuatannya merekam video seks tapi karena ada banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kemunculan video ini di internet.
    dan sedikit komentar utk Farhat Abbas, Mungkin dia LALAI akan kodratnya dia sebagai manusia yg jauh dari kata suci dan tidak luput dari kesalahan.
    So, May ALLAH give US Guidence to stop judging other people. šŸ™‚

  47. Terdapat isu ideologi dan teknis hukum dalam UU Pornografi ini. Sebagian besar isu ideologi dalam UU pornografi telah dibahas secara ciamik oleh anda. Di sini saya hanya akan membahas sedikit problem teknis hukum yang ada dalam UU ini.

    Permasalahan pertama, unsur-unsur dalam Pasal 4 tidak didefinisikan maupun terdefinisikan secara jelas. Dalam pasal 4 tersebut terdapat unsur: memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, etc.

    Secara teknis hukum rumusan unsur-unsur tersebut mengandung kesalahan yang dapat berakibat fatal (dan sudah terjadi). Dalam rumusan unsur di atas terdapat ketidakjelasan unsur, misalnya antara unsur “memproduksi” dengan “membuat”. Apa perbedaan diantara kedua unsur tsb? Begitu juga dengan unsur “memperbanyak” dengan “menggandakan”. apakah keduanya memiliki makna yang berbeda?

    Pada prinsipnya aturan pidana harus mengatur rumusan secara jelas (prinsip lex certa) dan ketat (prinsip lex stricta). Setiap kata harus memuat 1 makna, serta 1 makna hanya dapat dirumuskan dalam 1 kata/unsur. “memperbanyak” dan “menggandakan” pada dasarnya memiliki makna yang sama, sehingga tidak dapat dirumuskan dalam 2 istilah. Begitu juga dengan istilah “memproduksi” dan “membuat”. Dengan demikian maka rumusan unsur-unsur dalam pasal 4 tersebut sudah salah oleh karena tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana. kesalahan yang sama juga terjadi dalam pasal2 lainnya. Pasal 6 misalnya, apa beda antara memiliki dan menyimpan?

    Ketidakjelasan ini lah yang kemudian dimanfaatkan oleh polisi dalam menjerat Ariel. Polisi berdalih Ariel dijerat pasal 4 oleh karena ia memproduksi pornografi. Mengapa polisi menggunakan unsur tersebut bukannya ‘membuat’? ya karena kalau dikatakan ariel membuat, maka polisi harus bisa membuktikan bahwa tujuan pembuatan film tersebut bukanlah untuk konsumsi pribadi (lihat penjelasan pasal 4). Sementara dengan menggunakan unsur ‘memproduksi’, tidak perlu dibuktikan bahwa tujuan produksi tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.

    Mengenai mengunduh (pasal 5), memiliki, menyimpan dll yang pada dasarnya sebenarnya itu urusan privat, ketentuan-ketentuan ini sebenarnya akan mati dengan sendirinya jika terdapat aturan yang jelas mengenai tata cara perolehan bukti (atau istilah orang hukumnya upaya paksa). Secara universal diakui bahwa negara tidak bisa semena-mena memeriksa barang individu, atau menggeledah wilayah individu, apakah itu ruang atau badan. Negara, dalam hal ini penegak hukum, hanya dapat melakukan hal tersebut sepanjang telah ada dugaan tindak pidana, dan tata caranya diatur dalam prosedur khusus (hukum acara). Simpelnya begini. Polisi tidak bisa dengan serta merta obrak-abrik (menggeledah) rumah kita. Penggeledahan baru dapat dilakukan jika telah ada dugaan tindak pidana, dan diduga dalam rumah kita terdapat barang2 bukti yang relevan. Untuk melakukan penggeledahan itu pun harus ada ijin dari ketua pengadilan negeri setempat, serta pada saat penggeledahan dilakukan harus disaksikan oleh pemilik rumah dan ketua RT setempat.

    Sekarang yang jadi masalah adalah kita belum mengatur tata cara (hukum acara) intersepsi maupun penggeledahan komputer. Berdasarkan prinsip due proccess of law, seharusnya negara tidak diperkenankan memantau komunikasi kita termasuk apa yang kita buka via internet, apa yang kita simpan di komputer kita dll kecuali berdasarkan tata cara yang telah diatur sebelumnya (hukum acara). Tindakan-tindakan peroleh bukti dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum acara maupun yang belum diatur dalam hukum acara seharusnya menjadikan bukti2 yang diperoleh menjadi inadmissable, tidak dapat dijadikan bukti dipersidangan. Sayangnya, prinsip ini tidak ditaati oleh peradilan kita, baik polisi, jaksa maupun hakim. Selain itu, segala upaya untuk mengatur kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum (yang pada dasarnya penting untuk melindungi hak-hak warga negara) selalu dipandang sebagai upaya untuk menghambat penegakkan hukum. šŸ™‚

    1. Penjelasan yang sangat komprehensif. Terima kasih. Memang saya melihat pasal-pasal karet ini dimanfaatkan oleh Polisi dalam kasus ini. Motivasinya? Entahlah, apa karena tekanan publik, tekanan politis atau ada motif lainnya. Yang pasti kita belajar dari kasus ini bahwa produk hukum yang cacat akan menghasilkan kontroversi seperti ini. “Stupid law made by stupid lawmakers” ungkapan yang pas rasanya.

  48. negara-negara yg tidak memiliki UU pornografi saja tingkat kejahatan seks-nya rendah.

    sedari dulu sudah banyak yg menentang UU pornografi ini. mulai dari provinsi bali, batam, dan papua, IMO.

    katanya sih 90% lembaga yang ada setuju, dan 10%-nya tidak. tapi apa iya 90% lembaga tersebut mewakili kehendak rakyat?

  49. Siapakah kita ini shg bisa menghakimi orang lain berdosa??? Be strong Ariel, you’re my idol & will always be šŸ˜‰

  50. Saya setuju dengan uraian di atas, saya jadi tau detail pasl UU pronografi yg dipakai POLRI untuk menjerat dan mengahncurkan Ariel. Sekarang, yg jadi pertanyaan saya, jika ternyata pasal itu meleset, apakah Ariel bisa menuntut ganti rugi, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter tidak? Apakah dewan pers mau menanggung tuntutsan dan resiko karena anak buahnya yg sok bergaya paparazi kampungan dalam menyebarkan berita?? Terus bagaimana dengan POLRI, apa mereka bisa dituntut??? krn saya liat mereka menyalahgunakan wewenangnya. Sepertinya polisi yang mengatur negara kita ini??

    Saya setuju, Stupid law made by stupid lawmakers karena saya punya teman-teman yang menjadi anggota DPR bahkan jadi Ketua DPRD mereka sama sekali bukan lulusan sospol dan hanya karena modal jago ngomong!! Jadi saya yakin anggota DPR itu gak semuanya org berpendidikan. Mereka cuman mau duit rakyat untuk kemakmuran mereka sendiri…

  51. kasus ariel hanya jadi pengalihan kasus-kasus para petinggi kita. jadi mereka ingin menghukum ariel hanya ingin masyarakat lupa akan kasus-kasus seperti lumpur lapindo,kpk,gayus dan masih banyak lagi…
    toh memang sudah jelas kan,video itu untuk pribadi! hanya saja ada yang mencurinya dan meng up load ke internet… dan yang lebih parahnya infotaiment lebih menyebar luaskan! haduh memang yah hukum di indonesia ini kacau balau…

  52. Akhirnyaaa! Setelah sekian lama saya muak liat TV gara2 masalah ini, ada juga orang yang berpikiran luas seperti dirimu mas penulis. Cuman di Indonesia masalah beginian sampe dikomentarin presiden sama kapolrinya sendiri. Saya minta ijin ngepost link artikel ini di facebook saya, boleh?

    P.S kalo mau diributin dan mau nuduh orang mencoreng nama bangsa tuh mustinya pas kasusnya maria eva sama YZ. Si YZ kan wakil rakyat, itu tuh yang penting kalo mo ngutak ngutik ngutuk moral orang. Kalo buat saya pribadi sih, morality is purely personal as long as you keep it to yourself.

    1. Silakan di-share. Saya senang bila tulisan ini dapat bermanfaat bagi teman-teman. Jangan lupa juga peran media dalam meng-ekspose kasus ini sampai terdengar di luar negeri. Bahkan NY Times dan media di Afrika Selatan tempat Piala Dunia sedang berlangsung juga memuat berita ini. Teman saya yang di AS pun sudah menonton videonya. Presiden dan Kapolri mengomentari mungkin berlebihan tapi masih wajar mengingat tingginya publikasi kasus ini, namun kalau ditangani tidak dengan profesional dan menyerah pada tekanan publik itu yang tidak wajar. Apalagi kalau mencari-cari pasal untuk menjerat pelaku. Sebenarnya penyebar video yang mestinya segera ditangkap dan diproses, bukan “bergenit-genitan” dengan media.

  53. saya sedang bertanya2 misalkan ada sepasang suami istri sedangi berlibur dan menginap di hotel..terus ada yanng iseng merekam momen pribadi mereka kemudian iseng menyebarkannya…apa kemudian mereka bakal dijerat UU itu juga? Pdahal dalam hal ini mereka justru korban..

  54. danu abdul ghopur Avatar
    danu abdul ghopur

    mudah mudahan buat ariel di beri ketabahan
    AMIEN …

  55. […] Kontroversi UU Pornografi dalam PenahananĀ ArielĀ Peterpan Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat internet. Tayangan infotainment di […] […]

  56. Sedih saya sama bangsa ini.. Masih BANYAK hal lain yg JAUH LEBIH PENTING yg harusnya diurus daripada kasus video ini. Contohnya : Century, Gayus, koruptor dan yg teranyar FPI!
    Utk kasus Ariel, saya setuju kalo dia hny ‘korban’ percobaan UU pornografi dan ‘korban’ pengalihan kasus, kasian memang šŸ˜¦
    Satu hal yg saya mau bilang dsini : F*cking Abas, please stop ur f*ckin mouth! Smua org indonesia jg tau kali lo siapaaaa! Kalo lo cmn cari sensasi or cari gelar pahlawan utk kasus Ariel ini, lo salah bgt..
    Org2 justru tambah jijik sama lo.. Aseli! Coba tolong kalo lo mengatasnamakan ‘moral bangsa’ urus dulu kasus perempuan yg ngaku punya anak dari lo itu.. Ckckck..
    Sorry kalo jd marah2 dsini, abis kesel bgt ama si bapak satu itu, kaya gw gak tau aja dia siapa! Tmn gw ada yg kerja di lawfirmnya dia, jd tau bener kelakuannya.. Bahh!

  57. menurut aku,udah deh. jgn terlalu di gembar gemborkan berita ini. gak capek apa? tiap hari yg diliat itu-itu mulu?
    kasian mereka,mereka jg manusia. seharusnya yg dihukum itu yg menyebarkan video itu pertama kali dan yg kedua kalinya.
    jgn di campur adukkan dosa dan pidana smpe jd seperti ini.
    Betul tidak???

    1. Sudah saatnya negara dan pemerintah berhenti memberlakukan standar-standar ganda dalam memperlakukan setiap warga negaranya. Negara kita negara hukum yang kemerdekaannya diperoleh melalui tetes darah dan keringat setiap pejuang yang berasal dari berbagai latar belakang sosial, ras, dan agama. Negara ini bukan negara agamis….

      1. Setuju sekali. Pasal-pasal karet yang mengacu pada norma-norma agama yang belum tentu sama satu dengan yang lainnya seharusnya tidak ada dalam UU yang berlaku secara nasional. Hukum semestinya bersifat lugas tidak “puitis”.

  58. UU dibuat utk melindungi hak2 warganegaranya..harusnya isi pasal2nya jgn bersifat ambigu..biar gampang dimengerti dan memberi kejelasan buat masyarakat yg ga ngerti hukum..

  59. farida fitriana Avatar
    farida fitriana

    aduh… bner2 cape dan ngebingungin y bahas kasus ini…!!!
    smua pihak pd mw cari bener nya sendiri , pd egois dan pd cari untung untuk kpentingan masing2….
    tp sayang nya smua pemikiran kita d sini sia2 , kita berfikir yg paling bijak bwt smua nya_ tp pendapat kita mn d gubris m orang2 d atas sana…..!!!!! capek deh..
    kita punya petinggi yg lebih senang memperjuangkan kepentingan pribadi mreka_
    ” sungguh tragiz negri kita ini ” apa keadilan udah g penting lg d negri ini ????
    ckckckckckkk

  60. Sependapat, menurut saya video itu adalah urusan private mereka. Orang yg menyebarluaskan dan juga infotainment yang “ngomporin” masyarakat lah yg bertanggung jawab. Nggak usah lah ikut2 nyebarin “aurat” (urusan private) orang. Pikir aja gimana kalo itu terjadi pada diri kita sendiri?? Mau “aurat” kita diserbarluaskan?

    Menurut saya para pejabat penegak hukum & orang2 DPR jangan muna lah, kayak mereka gak doyan nonton aja video2 kayak gitu banyak malah yg pelakunya anak2 sekolah!

    Makanya kalo mau bikin aturan itu yg konsisten dan jelas, jgn serba abu2. BTW, DPR itu kan representasi rakyat, ya berarti seperti itulah rakyat Indonesia.

  61. […] itu (walaupun interpretasinya dapat didebat). Saya pernah menulis soal kasus Ariel itu di blog ini. Tak pelak lagi kita bisa nilai kasus ini sebagai fenomena negeri yang makin konservatif, bahkan […]

  62. […] Kontroversi UU Pornografi dalam PenahananĀ ArielĀ Peterpan June 2010 97 comments and 1 Like on WordPress.com, 3 […]

  63. ade juni kurniawan Avatar
    ade juni kurniawan

    to akang benha8. w ru blajar buat wordpress ni, ksih tutor dong biar hasil nya bagus, w masih offline, gmn cra online nya?
    tips2 nya apaan,
    makasih ya akang..

  64. fiiiuuuhh….
    cape baca komennya…

  65. Mas Benhan,
    Si Farhat A.bisa komentar pedas gitu pasti mau gak mau dia udah lihat videonya juga kan ya tu?
    Bisa dijerat juga tuh dia,,, hmmm ada yg mau nangkap dia gak ya??

  66. sepertinya ada udang di balik batu dari semua ini….entah itu politik atau apa….kenapa koruptor ga diberantas dan selalu di bela????sangat mengecewakan negara ini

  67. Djdikan sbagai sosialisasi gritis oleh pemerintah,

  68. […] Twitter yang sangat efektif. Di blog ini juga saya menulis random tentang pandangan saya terhadap kasus video porno Ariel, soal kebanggaan sebagai warga keturunan pasca Mei 98, soal meditasi Vipassana sampai soal […]

  69. What’s up colleagues, its impressive paragraph on the topic of educationand completely explained, keep it up all the time.

  70. wah gawat juga ni kalo main chat sambil bugil y?ho2

Leave a comment