Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat internet. Tayangan infotainment di televisi didominasi oleh berita ini, bahkan tidak ketinggalan dua saluran televisi berita ikut menayangkannya. Figur publik yang terlibat dalam video mesum ini diduga antara lain vokalis grup musik Peterpan, Ariel, dan dua orang selebritis Luna Maya dan Cut Tari.
Perkembangan terakhir adalah Ariel dijadikan tersangka oleh Polisi. Pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat antara lain berasal dari UU Pornografi, UU ITE, dan UU Hukum Pidana. Saya tidak akan menulis soal moralitas, soal hype media dan soal pandangan pribadi saya terkait kasus ini. Tapi yang menarik adalah segi hukum yang digunakan dalam kasus ini.
Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengemukakan bahwa Ariel dijerat dengan:
- Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi.
- Pasal 27 UU Informasi Teknologi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menjerat Ariel dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengumumkan bahwa Ariel ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video porno.
UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi sejak lahirnya telah menimbulkan kontroversi sejak mulai perancangannya. Penolakan berbagai lapisan masyarakat terhadap RUU ini terjadi di mana-mana pada saat proses pembentukannya. Gubernur BaliĀ Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD BaliĀ Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini[1]. Ketua DPRDĀ Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia[2]. GubernurĀ NTT, Drs.Ā Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi[3].
Namun DPR maju terus dalam perancangan UU Pornografi tersebut. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2008Ā RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi ‘walk out’.Ā Kemudian dalam proses sidang Rapat Paripurna DPR tanggal 30 Oktober 2008 yang panjang dan beberapa kali mengalami penundaan RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan ‘walk out’, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri AgamaĀ Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.
Pertanyaan kita sekarang adalah, sebagai orang awam yang mungkin tidak melek hukum, kok bisa Polisi menggunakan Pasal 4 untuk menjerat Ariel dalam kasus ini? Bukannya video mesum itu, sepengetahuan kita yang terbatas sekedar nalar dari pemberitaan di media adalah video privat? Seberapa besarkah implikasi UU Pornografi ini dalam kehidupan privat seseorang? Saya bukan pakar hukum, namun tidak ada salahnya kita sebagai warga negara untuk mengerti produk hukum yang dihasilkan wakil rakyat kita. Mari kita diskusikan.
Sedangkan definisi Pornografi menurutĀ Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,Ā suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,Ā percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnyaĀ melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulanĀ atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaanĀ dalam masyarakat.
Dari keterangan Polisi, kita tahu Polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi . Tuduhan yang digunakan adalah memproduksi materi pornografi. Video itu jelas dikategorikan sebagai Pornografi menurut UU ini.
Namun bila kita membaca penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU. Apa yang dimaksud dengan kepentingan dirinya sendiri? Apakah memperlihatkan video tersebut kepada teman tetap masuk dalam kategori kepentingan sendiri ataukah sudah masuk dalam kategori penyebaran? Kemungkinannya penyidik akan mencari petunjuk dan bukti yang lebih kuat yang bisa membedakan antara kepentingan diri sendiri dan penyebaran. Berita yang beredar mengenai dua orang ex personil band Ariel yang diperiksa terkait dengan pernah tidaknya melihat video tersebut sebelumnya memberikan petunjuk kepada kita usaha-usaha penyidikan polisi ke arah sana.
Adapula pendapat pakar yang mengatakan UU tidak bersifat retroaktif. Jadi apabila video tersebut diproduksi sebelum UU ini berlaku (Oktober 2008) maka si pelaku tidak bisa dijerat pasal 4. Pertanyaan lanjutan adalah kapan video ini diproduksi? Akan butuh penyidikan teknis mengenai pembuatan video dan mungkin pengakuan pelaku untuk hal ini. Bagaimana dengan penyebarannya? Penyebaran video ke publik jelas terjadi setelah UU ini berlaku. Polisi bisa saja menggunakan interpretasi dari pasal hukum yang fleksibel itu untuk menjadikan seseorang tersangka.
Dalam kasus Ariel ini kita melihat seseorang yang memproduksi materi pornografi, dan kemudian dijerat karena memproduksi atau dijerat karena memproduksi dan menyebarkannya? Video yang tadinya ruang privat beralih menjadi urusan publik karena ada yang menyebarkannya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah Pasal 5 yang melarang orangĀ meminjamkan atau mengunduhĀ pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6Ā yang melarang orang memperdengarkan, mempertontonkan,Ā memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografiĀ kecuali yangĀ diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal 6, larangan menyimpan tidakĀ termasuk untuk dirinyaĀ sendiri dan kepentingan sendiri.
Jadi bila Anda mengunduh video tersebut dan kemudian menyimpannya dalam harddisk, sebutlah Anda kemudian meminjamkannya kepada teman, atau sharing ke teman, apakah Anda juga dapat dijerat pasal 5 dan 6 ini? Artinya negara semestinya berurusan dengan seluruh “konsumen” video mesum ini tidak hanya pelaku penyebarannya bila hendak konsisten menegakkan hukum.
Demikianlah interpretasi saya yang terbatas soal kasus video mesum dan UU Pornografi ini. Buat teman-teman yang punya pendapat lain, silakan didiskusikan.
Update per 24 Juni 2010:
Saya update tulisan ini setelah melalui beberapa diskusi di twitter.
Beberapa kontroversi dari penerapan UU Pornografi ini:
- Semua orang yang mengunduh video yang dimaksud melanggar Pasal 5 dan bisa dijerat Pasal 31: Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam kasus ini yang termasuk bisa dikenai pasal ini adalah pekerja infotainment dan wartawan media massa yang memberitakan hal ini setelah sebelumnya mengunduh dan melihat videonya.
- Pasal 32: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Kembali yang bisa kena pasal ini pekerja infotainment dan wartawan media massa dan masyarakat yang telah melihat video tersebut bersama-sama, tidak sendiri. Atau orang-orang yang memperlihatkannya kepada orang lain.
- Pasal 1 definisi Pornografi mengandung multi tafsir apa itu yang cabul dan apa itu yang melanggar norma kesusilaan masyarakat. Norma kesusilaan adalah nilai-nilai setempat yang tentunya tidak rata sama dari Sabang sampai Merauke dan itupun banyak yang abstrak, tidak tertulis. Saya interpretasikan yang dimaksud norma kesusilaan ini bukan norma agama (kata agama hanya disebut sekali di Penjelasan UU Pornografi). Demikian juga kerancuan pada Pasal 4 ayat (1) soal alat kelamin dan ketelanjangan. Apakah gambar lingga dan yoni yang sering dijumpai di Candi Hindu adalah pornografi? Apakah gambar wanita Papua yang bertelanjang dada adalah pornografi?
- Dengan kasus Ariel yang dijerat pasal 4 ayat (1) walaupun belum ada bukti ia adalah penyebar video secara massal, berbekal argumen menunjukkan video kepada teman dikategorikan penyebaran pornografi, penegak hukum telah pindah dari ruang publik ke ruang privat. Bila kasus ini berhasil diajukan ke pengadilan, artinya setiap warga negara yang memiliki materi pornografi dalam bentuk video maupun gambar bahkan tulisan beresiko ditindak secara hukum. Negara telah masuk ke ruang privat warga negaranya.
Dalam kasus ini, kita melihat bagaimana penegak hukum kita menggunakan celah hukum untuk menjerat seorang warga negaranya. Orang itu saat ini kebetulan adalah Ariel, besok mungkin bisa orang yang lain. Mungkin wartawan infotainment, mungkin juga Anda yang kebetulan men-download video tersebut karena didorong rasa penasaran ingin tahu. Pasal-pasal karet, pasal yang mudah ditarik-ulur, tidak kaku sehingga bisa diinterpretasikan sesukanya adalah produk hukum yang cacat. Produk hukum seperti ini dihasilkan oleh para pembuat hukum, yang tidak lain adalah para anggota DPR.
Stupid law made by stupid lawmakers. Orang biasa perlu melek hukum, apalagi para pembuat hukum, wakil rakyat kita. Oleh karena itu pilihlah wakil rakyat yang melek hukum, yang dapat bersikap bijak dalam membuat sebuah produk hukum yang baik, yang tidak kontroversial. Karena di tangan kita wakil rakyat ini ditentukan, secara otomatis di tangan kita pulalah masa depan bangsa ini ditentukan. Optimislah, berbekal kepedulian dan upaya, masa depan bangsa ini bisa kita ubah!
Catatan kaki:
Sedikit tambahan: Mungkin kita bisa sedikitnya mengerti mengapa Ariel tidak mengaku sebagai pelaku dalam video tersebut.
Di AS, Tiger Wood melakukan perselingkuhan, dihakimi publik, minta maaf secara publik dan kemudian lanjutkan hidupnya.
Di sini, Ariel memilih tidak mengaku karena akan dijerat oleh UU, pelanggaran hukum pidana. Demikian hipokritnya UU kita sehingga orang yang mungkin merasa bersalah tidak dapat meminta maaf secara publik karena kekhawatiran terjerat oleh pasal-pasal pelanggaran hukum. Ironis untuk negara yang sering bicara soal moralitas.
Tips dari treespotter (lihat bagian komentar) tentang Ariel yang memilih tidak mengaku: kasus R. Kelly yang relevan buat contoh.
R. Kelly bebas dari tuduhan pelanggaran hukum Pornografi Anak di US karena bersikeras tidak mengaku ia adalah orang yang āmiripā dengannya di dalam bukti video. Mungkin pengacara Ariel cs juga terinspirasi dari kasus tersebut.
Pendek kata ketika seseorang dihadapkan dengan pelanggaran hukum, maka jalan yang paling aman yang akan dipilihnya (berdasarkan advis pengacaranya). Dalam hal ini lupakan soal permintaan maaf Ariel ke publik. Hal yang mungkin tak akan pernah terjadi sampai dengan proses hukum ini selesai.
Leave a comment